Indonesia sebagai salah satu daerah tujuan wisata dunia tentu saja memiliki banyak sekali hotel yang sangat beragam dari segi tipe dan jenis, kisaran harga, tingkat pelayanan dan lain sebagainya. Untuk mempermudah pengelolaan dan pengawasannya
Alasan mengapa tidak lagi diberlakukannya pembagian hotel berdasarkan jumlah kamar
Keuntungan dari kebijakan pembagian hotel berdasarkan jumlah kamar
hotel secara umum dibagi menjadi dua kategori dasar yaitu hotel bintang dan non bintang. Pada beberapa decade yang lalu pemerintah memang melakukan pembagian hotel berdasarkan jumlah kamar dan ini tertuang pada SK Menteri Perhubungan No. 10/PW-301/Phb-77 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 1977.
SK Menteri Perhubungan tersebut menggolongkan hotel ke dalam 5 kelas berdasarkan minimal jumlah kamar, peralatan dan fasilias yang disediakan dan mutu pelayanan. Namun seiring dengan waktu SK Menhub tersebut dipandang tidak lagi relevan dengan realitas perkembangan industry perhotelan maka tak heran bila kemudian peraturan terkait pembagian hotel berdasarkan jumlah kamar mengalami beberapa kali perubahan.
Berdasarkan pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 fasilitas dan kelengkapan kamar hotel menjadi syarat mutlak untuk meraih predikat hotel bintang namun jumlah kamar yg ada di hotel sendiri tidak menjadi bagian dari penilaian mutlak.
Ini artinya besar atau kecilnya hotel ataupun banyaknya jumlah kamar yang disediakan suatu hotel tidak lagi menjadi patokan apakah hotel tersebut mendapatkan predikat bintang atau tidak. Dengan kata lain, dasar dari penilaian bukanlah dari kuantitas jumlah kamar melainkan kualitas dari kamar yang disediakan.
supaya keberadaan hotel disesuaikan dengan karakter hotel sebagai bagian dari industry pariwisata. Perlu diketahui bahwa industry pariwisata adalah industry jasa demikian pula dengan industry perhotelan.
Banyak khalayak yang beranggapan bahwa industry perhotelan menjual kamar hotel sebagai produk utama namun asumsi ini sebenarnya tidak tepat karena industry perhotelan pada dasarnya adalah industry jasa yang menitikberatkan pada mutu pelayanan akomodasi sebagai produk utamanya dan kepuasan tamu sebagai tujuan akhir.
adalah setiap investor hotel cukup menyediakan jumlah kamar yang sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan predikat bintang namun kekurangannya adalah kualitas layanan menjadi terabaikan padahal faktor tersebut menentukan kepuasan tamu yang menjadi tolok ukur tujuan kesuksesan hotel.
Dalam peraturan Permenparekraf terbaru memang kamar menjadi syarat mutlak suatu usaha untuk layak disebut sebagai hotel namun peraturan tersebut tidak mensyaratkan berapa jumlah kamar agar hotel tersebut layak menyandang predikat bintang.
Dalam peraturan terbaru pada dasarnya ada tiga aspek dasar dan mutlak dimiliki oleh suatu hotel yaitu :
produk, pelayanan dan pengelolaan.
Aspek produk terdiri dari 12 unsur
bangunan, penanda arah, parkir, lobby, toilet umum, front office, fasilitas makan dan minum, kamar tamu, dapur/pantry, kantor dan utilitas.
Aspek pelayanan terdiri dari 5 unsur
layanan kantor depan, layanan tata graha, layanan makan minum, layanan keamanan dan layanan kesehatan.
Aspek pengelolaan terdiri dari 3 unsur
organisasi, manajemen dan sumber daya manusia.
Orang lain juga sering membacanya;
- Klasifikasi Pengelompokan Hotel Berdasarkan Bintang
- Klasifikasi Pengelompokan Hotel Berdasrkan Lokasi